Monday, 10 April 2017

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA (HAM)



HAK ASASI MANUSIA (HAM)


MAKALAH

Diajukan sebagai tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan

Dosen: Aan Anwar Sihabudin, S.IP. , M.Si








Disusun Oleh:
Kelas 1D
KELOMPOK 1

Asep Haerudin                      3506160134
Citra Pujia Utami                  3506160047
Dodi Mulyadi                         3506160024
Driyan Taufik Nugraha       3506160257
Tesa Susilawati                      3506160238
Vira Nadia Komara              3506160139




PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS
2017



KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa  makalah in mempunyai kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang membangun. Terimkasih.


Ciamis,   April 2017

Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang........................................................................................... 1
1.2    Rumusan masalah...................................................................................... 1
1.3    Tujuan penulisan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)..................................................... 3
2.2    Sejarah perkembangan Hak Asasi manusia (HAM).................................. 4
2.3    Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM).............................................. 5
2.4    Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945......................................... 6      
2.5    Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bela negara Pasal 30
UUD 1945 tentang pertahanan Negara..................................................... 7
2.6    Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia............................. 9
BAB III PENUTUP
3.1    Kesimpulan................................................................................................ 11
3.2     Saran......................................................................................................... 11
DAPTAR PUSTAKA......................................................................................... 12













BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.

1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a.       Apa pengertian Hak Asasi Manusia,Landasan dan bentuk penindasannya ?
b.      Bagaimana Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c.       Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia saat ini?
d.      Bagaimana HAM dalam UUD 1945?
e.       Bagaimana HAM dalam Bela negara Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan Negara?
f.       Apa saja permasalahan HAM di Indonesia ?

1.3  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a.       Untuk megetahui pengertian Hak Asasi Manusia,Landasan dan bentuk penindasannya ?
b.      Untuk mengetahui Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c.       Untuk mengetahui Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia saat ini?
d.      Untuk mengetahui Bagaimana HAM dalam UUD 1945?
e.       Untuk mengetahui Bagaimana HAM dalam Bela negara Pasal 30 UUD 1945
a.       tentang pertahanan Negara?
f.       Untuk mengetahui  Apa saja permasalahan HAM di Indonesia ?










BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   
   mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,     
    hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.

e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
     f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.

2.2. Sejarah perkembangan Hak Asasi manusia (HAM)
            Sejarah hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
2.2.1. Magna Charta.
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
2.2.2. Revolusi Amerika
             Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
2.2.3. Revolusi Prancis
            Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).

2.3. Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
            Pada awalnya HAM di buat untuk mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak dari setiap manusia di dunia. Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
            Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima baik oleh sidang Umum PBB  di paris pada tanggal 10 Desember 1948 sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia,
tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dulu.

2.4. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945
            Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Dalam Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental ( pokok) yaitu :
a.      Hak Hidup (life)
b.      Hak Kebebasan (liberty)
c.       Hak Memiliki (property)

Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
1.      Pembukaan UUD 1945
a.       Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.      Alinea IV : “Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan  kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan social”.
2.      Batang tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokan menjadi :
a.       Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan (28)
b.      Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34)
c.       Hak dalam social budaya (pasal 29, 31, 32)
d.      Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30)
Berdasarkan hasil amademen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A 28 A sampai dengan 28 J.
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai lembaga, antara lain
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Lembaga Bantuan Hukum

2.5. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bela negara Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan negara
2.5.1. Pasal 30 UUD 1945
Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya   akan menjelaskan isi dari pasal ini.pasal ini terdiri dari 5 ayat yaitu:
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” Maksud dari Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang Berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri.
Pasal 30 (2) UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem    pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Maksud dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 disini di jelaskan Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, Pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara mereka masih memerlukan Bantuan warga Negara Indonesia.
      Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.” Maksud dari Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 disini di jelaskan Dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Masing-masing mempunyai tugas sendiri tetapi Tentara nasional Indonesia atau TNI mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
      Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Maksud dari Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 disini Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
2.5.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUd
 Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 jadi Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi tugas warga Negara Indonesia. Bagaimanapun juga jika TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara. Dan dikatankan juga dalam pasal 30 bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun.

2.6. Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Ø  Contoh contoh kasus pelanggaran HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan         yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.      Kasus orang tua yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.      Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan kalangan oleh muda mudi yang kawin diluar  nikah.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Saran-saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu memper-tahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita, dengan orang lain.

3.2. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.




DAPTAR PUSTAKA
Pengertian HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Dasar Hukum HAM, http://ayu.b15on.com/ham/ (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
www.google.com/hakasasimanusia
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/alfiandy/permasalahan-dan-penegakkan-hak-asasi-manusia-di-indonesia_56aa38d163afbdbe0af7501f







jika kalian ingin file docnya silahkan klik disini untuk passwordnya bisa kalian mengirim email ke alamat deymarjr10@gmail.com tidak dipungut biaya kok

No comments:

Post a Comment