HAK ASASI MANUSIA (HAM)
MAKALAH
Diajukan sebagai tugas mata
kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen: Aan
Anwar Sihabudin, S.IP. , M.Si
Disusun Oleh:
Kelas
1D
KELOMPOK 1
Asep
Haerudin 3506160134
Citra
Pujia Utami 3506160047
Dodi
Mulyadi 3506160024
Driyan
Taufik Nugraha 3506160257
Tesa
Susilawati 3506160238
Vira
Nadia Komara 3506160139
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL ILMU POLITIK
UNIVERSITAS GALUH
CIAMIS
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji
bagi Allah SWT yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini
dengan penuh kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat
menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini
disusun agar kita semua dapat memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang akan saya tulis berdasarkan
dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak mudah seperti membalikkan
telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan. Namun dengan usaha, kemauan,
kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini
memuat tentang HAK ASASI MANUSIA “ No one can take away your
human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi
yang lain).”Sengaja di pilih agar dapat mengajak kita semua
betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah
banyak membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan
adanya makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan
yang lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in mempunyai
kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang
membangun. Terimkasih.
Ciamis, April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
DAFTAR
ISI...................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang........................................................................................... 1
1.2
Rumusan masalah...................................................................................... 1
1.3
Tujuan penulisan........................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
1
2
2.1
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)..................................................... 3
2.2
Sejarah perkembangan
Hak Asasi manusia (HAM).................................. 4
2.3
Perkembangan Hak
Asasi Manusia (HAM).............................................. 5
2.4
Hak Asasi Manusia
(HAM) dalam UUD 1945......................................... 6
2.5
Hak Asasi Manusia
(HAM) dalam bela negara Pasal 30
UUD 1945 tentang
pertahanan Negara..................................................... 7
2.6
Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia............................. 9
BAB III PENUTUP
1
2
3
3.1
Kesimpulan................................................................................................ 11
3.2 Saran......................................................................................................... 11
DAPTAR PUSTAKA......................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang
Hak Asasi
Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah
bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling
mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan
sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak
asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini
berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan,
keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang
hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang
hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan
harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun
pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak
bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2 Rumusan
masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a.
Apa pengertian Hak Asasi Manusia,Landasan dan
bentuk penindasannya ?
b.
Bagaimana Sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia ?
c.
Bagaimana perkembangan HAM di Indonesia saat
ini?
d.
Bagaimana HAM dalam UUD 1945?
e.
Bagaimana HAM dalam Bela negara Pasal 30 UUD
1945 tentang pertahanan Negara?
f.
Apa saja permasalahan HAM di Indonesia ?
1.3 Tujuan
penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a.
Untuk megetahui pengertian Hak Asasi
Manusia,Landasan dan bentuk penindasannya ?
b.
Untuk mengetahui Sejarah perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia ?
c.
Untuk mengetahui Bagaimana perkembangan HAM di
Indonesia saat ini?
d.
Untuk mengetahui Bagaimana HAM dalam UUD 1945?
e.
Untuk mengetahui Bagaimana HAM dalam Bela
negara Pasal 30 UUD 1945
a.
tentang pertahanan Negara?
f.
Untuk mengetahui Apa saja permasalahan HAM di Indonesia ?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi
manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal
2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui
dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak
yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus
dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan,
kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi
manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa
sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan
dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh
suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak
asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan,
hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights)
yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan
dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu,
hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan
pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan
dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2. Sejarah perkembangan Hak Asasi manusia
(HAM)
Sejarah hak
asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf Inggris pada
abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang
melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak
milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang sipil (pribadi) dan
politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia ditandai adanya tiga peristiwa
penting di dunia Barat, yaitu Magna Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Prancis.
2.2.1. Magna Charta.
Pada awal abad XII Raja Richard yang
dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak
sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang
Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang
akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang
disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni
1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi
manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga
negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan
atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan
hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak
tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut
menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia
mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada
kekuasaan raja.
2.2.2. Revolusi Amerika
Revolusi Amerika dengan Declaration of
Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang
diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak –
hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa
diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi
oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati
kebhagiaan.
2.2.3. Revolusi Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
2.3. Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Pada awalnya
HAM di buat untuk mengatasnamakan memperjuangkan hak-hak dari setiap manusia di
dunia. Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai
perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya
memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta
bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
Menurut
piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi Hak-hak Manusia (
Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi inilah yang pada
akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia ( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan
diterima baik oleh sidang Umum PBB di
paris pada tanggal 10 Desember 1948 sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi
Manusia,
tercantum dalam UUD 45 yang tertuang dalam pembukaan,
pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Sebagai
konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai
dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia
diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara
kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur
pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan
penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan
hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan
hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi
manusia.
2. Kedua merupakan bagian dari tatanan Negara
modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk pada sejarah khas bangsa-bangsa
barat, sosialis dan Negara-negara dulu.
2.4. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam UUD 1945
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang
dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi
manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang
pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini
dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama,
warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu
diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena,
karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Dalam
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental ( pokok) yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945
a.
Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b.
Alinea
IV : “Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan social”.
2. Batang tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak hak asasi manusia tercantum dalam
pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokan menjadi :
a.
Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan (28)
b.
Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34)
c.
Hak
dalam social budaya (pasal 29, 31, 32)
d.
Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30)
Berdasarkan hasil
amademen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A 28 A sampai dengan
28 J.
Perlindungan hak asasi manusia dapat dilakukan oleh berbagai
lembaga, antara lain
1.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
4. Lembaga Bantuan Hukum
2.5. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bela negara Pasal 30 UUD 1945 tentang pertahanan
negara
2.5.1. Pasal 30 UUD 1945
Untuk mengetahui Makna Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya akan menjelaskan isi dari pasal ini.pasal ini
terdiri dari 5 ayat yaitu:
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara” Maksud dari Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap
warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam
menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang Berarti warga negara diharuskan
supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman
baik itu dari luar maupun dari dalam negeri.
Pasal 30 (2) UUD
1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Maksud dari Pasal 30
ayat 2 UUD 1945 disini di jelaskan Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di
Indonesia, Pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan
menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu TNI dan KNRI sebagai
kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara mereka masih
memerlukan Bantuan warga Negara Indonesia.
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan,
melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.” Maksud dari Pasal
30 ayat 3 UUD 1945 disini di jelaskan Dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri
dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
Masing-masing mempunyai tugas sendiri tetapi Tentara nasional Indonesia atau
TNI mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal
30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD
1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun
gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
Pasal 30 ayat 5 UUD
1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta
hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang. Maksud dari Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 disini Semua hal yang
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua
diatur dalam undang-undang.
2.5.2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Pasal 30 UUd
Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam
pasal 30 UUD 1945 jadi Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban bukan hanya
menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi tugas warga Negara
Indonesia. Bagaimanapun juga jika TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan
pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara.
Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga
pertahanan dan keamanan negara. Dan dikatankan juga dalam pasal
30 bahwa hak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga
pertahanan dan keamanan Negara. ini berlaku bagi semua warga Negara yang
tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara, Tidak ada alasan
apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta
suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih
serasi, makmur, dan rukun.
2.6.
Permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Sejalan dengan amanat
Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus
didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik
dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1
(3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya pemajuan dan perlindungan HAM harus
dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada
prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negaraserta hukum
internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi
pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika
dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan
secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Ø Contoh contoh kasus pelanggaran HAM
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih
pembinaan yang menyebabkan
meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata
kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan
tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga
seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
5.
Kasus orang tua yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun,
yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
6.
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika
masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum
nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan
misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
7. Kasus Tenaga Kerja
Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
8. Kasus pengguran anak yang
banyak dilakukan kalangan oleh muda mudi yang kawin diluar nikah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM. Saran-saran Sebagai makhluk sosial kita harus mampu memper-tahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita, dengan orang lain.
3.2. Saran
Sebagai makhluk sosial kita
harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu
kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu
menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
DAPTAR PUSTAKA
www.google.com/hakasasimanusia
Selengkapnya :
http://www.kompasiana.com/alfiandy/permasalahan-dan-penegakkan-hak-asasi-manusia-di-indonesia_56aa38d163afbdbe0af7501f
jika kalian ingin file docnya silahkan klik disini untuk passwordnya bisa kalian mengirim email ke alamat deymarjr10@gmail.com tidak dipungut biaya kok