1.
Layanan Orientasi;
layanan yang memungkinan
peserta didik memahami lingkungan baru, terutama
lingkungan sekolah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
mempermudah dan memperlancar
berperannya peserta didik di lingkungan
yang baru itu, sekurang-kurangnya diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu
pada setiap awal semester.
Tujuan layanan orientasi adalah agar peserta didik
dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan lingkungan baru secara tepat dan
memadai, yang berfungsi untuk pencegahan dan pemahaman.
2. Layanan Informasi; layanan yang memungkinan peserta
didik menerima dan memahami berbagai informasi (seperti : informasi belajar,
pergaulan, karier, pendidikan lanjutan). Tujuan layanan informasi adalah
membantu peserta didik agar dapat mengambil keputusan secara tepat tentang
sesuatu, dalam bidang pribadi, sosial, belajar maupun karier berdasarkan
informasi yang diperolehnya yang memadai.
Layanan informasi pun berfungsi untuk pencegahan dan
pemahaman.
3.
Layanan Konten; layanan yang memungkinan peserta didik
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam penguasaan kompetensi
yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya serta berbagai aspek tujuan
dan kegiatan belajar lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik. Layanan pembelajaran
berfungsi untuk pengembangan.
4.
Layanan Penempatan dan Penyaluran; layanan yang
memungkinan peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran di dalam kelas,
kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan
ko/ekstra kurikuler, dengan tujuan agar peserta didik dapat mengembangkan
segenap bakat, minat dan segenap potensi lainnya.
Layanan Penempatan dan Penyaluran berfungsi untuk
pengembangan.
5.
Layanan Konseling Perorangan; layanan yang memungkinan
peserta didik mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) untuk
mengentaskan permasalahan yang dihadapinya dan perkembangan dirinya.
Tujuan layanan konseling perorangan adalah agar
peserta didik dapat mengentaskan masalah yang dihadapinya. Layanan Konseling
Perorangan berfungsi untuk pengentasan dan advokasi.
6.
Layanan Bimbingan Kelompok; layanan yang memungkinan
sejumlah peserta didik secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh
bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang pemahaman dan
pengembangan kemampuan sosial, serta untuk pengambilan keputusan atau tindakan
tertentu melalui dinamika kelompok, dengan tujuan agar peserta didik dapat
memperoleh bahan dan membahas pokok bahasan (topik) tertentu untuk menunjang
pemahaman dan pengembangan kemampuan sosial, serta untukpengambilan keputusan
atau tindakan tertentu melalui dinamika kelompok.
Layanan Bimbingan Kelompok berfungsi untuk pemahaman
dan Pengembangan
7.
Layanan Konseling Kelompok; layanan yang memungkinan
peserta didik (masing-masing anggota kelompok) memperoleh kesempatan untuk
pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok,
dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh kesempatan untuk pembahasan
dan pengentasan permasalahan pribadi melalui dinamika kelompok.
Layanan Konseling Kelompok berfungsi untuk pengentasan
dan advokasi.
8.
Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang
perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9.
Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik
menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.
KEGIATAN PENDUKUNG
1.
Aplikasi Instrumentasi Data; merupakan kegiatan untuk
mengumpulkan data dan keterangan tentang peserta didik, tentang lingkungan
peserta didik dan lingkungan lainnya, yang dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai
instrumen, baik tes maupun non tes, dengan tujuan untuk memahami peserta didik
dengan segala karakteristiknya dan memahami karakteristik lingkungan.
2.
Himpunan Data; merupakan kegiatan untuk menghimpun
seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta
didik. Himpunan data diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematik,
komprehensif, terpadu dan sifatnya tertutup.
3.
Konferensi Kasus; merupakan kegiatan untuk membahas
permasalahan peserta didik dalam suatu pertemuan yang dihadiri oleh pihak-pihak
yang dapat memberikan keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan klien. Pertemuan konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
Tujuan konferensi kasus adalah untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen
dari pihak yang terkait dan memiliki pengaruh kuat terhadap klien dalam rangka
pengentasan permasalahan klien.
4.
Kunjungan Rumah; merupakan kegiatan untuk memperoleh
data,keterangan, kemudahan, dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan
peserta didik melalui kunjungan rumah klien. Kerja sama dengan orang tua sangat
diperlukan, dengan tujuan untuk memperoleh keterangan dan membangun komitmen
dari pihak orang tua/keluarga untuk mengentaskan permasalahan klien.
5.
Alih Tangan Kasus; merupakan kegiatan untuk untuk
memperoleh penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang
dialami klien dengan memindahkan penanganan kasus ke pihak lain yang lebih
kompeten, seperti kepada guru mata pelajaran atau konselor, dokter serta ahli
lainnya, dengan tujuan agar peserta didik dapat memperoleh penanganan yang
lebih tepat dan tuntas atas permasalahan yang dihadapinya melalui pihak yang
lebih kompeten.
New York City Casino: Casino and sports betting - JT Hub
ReplyDeleteNew 고양 출장마사지 York 충청남도 출장마사지 City Casino: 남원 출장샵 Casino and sports betting - 구리 출장마사지 JT 하남 출장샵 Hub